Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2025, Mengarah pada Pencapaian SDGs Desa
Panduan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan, sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang diperbarui oleh Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kami juga mengacu pada upaya untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di tingkat Desa, yang merupakan landasan penting bagi pembangunan berkelanjutan.
Latar Belakang
Menurut ketentuan umum Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, pembangunan Desa adalah upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa.
Ini dilaksanakan melalui tahapan pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pembangunan Desa.
Perencanaan pembangunan Desa, termasuk dalam RKP Desa, menjadi langkah awal penting untuk memulai proses ini.
Pentingnya Panduan Teknis RKP Desa
Dokumen perencanaan seperti RKP Desa adalah fondasi bagi pembangunan Desa setiap tahunnya.
Panduan ini membantu pemerintah Desa dalam menyusun rencana yang efektif dan terukur, dengan melibatkan masyarakat Desa dalam prosesnya.
Lebih dari sekadar dokumen, RKP Desa merupakan instrumen yang memandu implementasi rencana pembangunan secara efisien dan transparan.
Tahapan Penyusunan RKP Desa
Panduan ini mencakup berbagai tahapan yang harus dilalui dalam menyusun RKP Desa:
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa: Langkah awal yang krusial, di mana tim penyusun terbentuk untuk memulai proses perencanaan.
- Pencermatan dan Penyelarasan: Melibatkan evaluasi rencana kegiatan, sumber daya, dan pembiayaan yang masuk ke Desa.
- Pencermatan Ulang RPJM Desa: Revisi atau evaluasi kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan kebutuhan dan perubahan terkini.
- Penyusunan Rancangan RKP Desa: Proses penyusunan rancangan RKP Desa dan Dokumen Utama RKP Desa (DU-RKP Desa) yang menjadi dasar untuk Musyawarah Desa.
- Musrenbang Desa: Tahap musyawarah antara pemerintah Desa dan masyarakat untuk membahas rancangan RKP Desa serta menyusun daftar usulan kegiatan pembangunan.
Waktu Penyusunan RKP Desa
RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan harus ditetapkan paling lambat akhir bulan September setiap tahunnya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
Penutup
Kami, Tim Penyusun, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan pedoman ini.
Semoga panduan ini tidak hanya menjadi acuan teknis, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi kemajuan Desa dan masyarakatnya.
Dengan kerendahan hati, kami berharap panduan ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi upaya pembangunan Desa yang lebih baik dan berkelanjutan, sesuai dengan semangat dan visi pembangunan nasional.
Semoga Desa kita menjadi lebih sejahtera dan berdaya, sebagai wujud dari komitmen kita semua untuk membangun bangsa dan negara tercinta.
Sekian dan terima kasih.
DOWNLOAD FILE PDF DISINI
Referensi : ciptadesa.com