Syarat bagi KPM PKH Murni untuk menerima bansos BPNT validasi oleh sistem adalah sebagai berikut:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI sebagai keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
– Termasuk dalam kategori prioritas miskin, yaitu pada desil 1, sebagai KPM PKH murni.
– Data KPM, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), sesuai dengan data Dukcapil Kependudukan.
– Terdaftar sebagai KPM PKH murni dari keluarga tidak mampu dan berada pada desil terendah.
– Direkomendasikan oleh pemerintah daerah setempat.