Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemberhentian Perangkat Desa: Aturan, Prosedur, dan Hak-Hak yang Harus Diketahui

Perangkat desa adalah pejabat publik yang membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala dusun. Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan Pemberhentian Perangkat Desa

Aturan hukum pemberhentian perangkat desa dapat dilihat pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang syarat, prosedur, dan hak-hak perangkat desa yang diberhentikan.

Menurut pasal 5 ayat 2 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa berhenti karena:

  • Meninggal dunia;
  • Permintaan sendiri; dan
  • Diberhentikan.

Perangkat desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c karena:

  • Usia telah genap 60 tahun;
  • Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berhalangan tetap;
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
  • Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Persyaratan sebagai perangkat desa antara lain adalah:

  • Warga negara Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat;
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat pengangkatan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berkelakuan baik;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Tidak menjadi anggota organisasi terlarang;
  • Tidak menjadi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan
  • Berdomisili di desa yang bersangkutan.

Larangan sebagai perangkat desa antara lain adalah:

  • Merugikan kepentingan umum;
  • Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  • Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  • Menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain yang berkepentingan dengan jabatannya;
  • Melakukan perbuatan tercela, tidak terpuji, dan/atau tidak patut;
  • Menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Menjadi pengurus dan/atau anggota organisasi terlarang;
  • Menjadi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan
  • Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

Prosedur pemberhentian perangkat desa dapat dilihat pada pasal 6 sampai dengan pasal 10 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Berikut ini adalah ringkasan prosedurnya:

  • Kepala desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada camat dengan melampirkan bukti-bukti yang sah dan cukup;
  • Camat melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan pemberhentian perangkat desa dalam waktu paling lama 15 hari kerja;
  • Camat memberikan rekomendasi tertulis kepada kepala desa tentang hasil verifikasi dan evaluasi;
  • Kepala desa mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian perangkat desa berdasarkan rekomendasi camat;
  • Kepala desa menyerahkan salinan keputusan pemberhentian perangkat desa kepada yang bersangkutan, camat, dan bupati/walikota;
  • Kepala desa melaporkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal pemberhentian;
  • Bupati/walikota memberikan tanggapan tertulis kepada kepala desa tentang laporan pemberhentian perangkat desa dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan;
  • Jika bupati/walikota tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, maka laporan pemberhentian perangkat desa dianggap telah disetujui.

Hak-Hak Perangkat Desa yang Diberhentikan

Hak-hak perangkat desa yang diberhentikan dapat dilihat pada pasal 11 sampai dengan pasal 13 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Berikut ini adalah ringkasan hak-haknya:

  • Perangkat desa yang diberhentikan karena meninggal dunia berhak mendapatkan santunan kematian sebesar 12 kali penghasilan tetap perangkat desa yang bersangkutan;
  • Perangkat desa yang diberhentikan karena permintaan sendiri berhak mendapatkan uang pisah sebesar 6 kali penghasilan tetap perangkat desa yang bersangkutan;
  • Perangkat desa yang diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun berhak mendapatkan uang penghargaan sebesar 12 kali penghasilan tetap perangkat desa yang bersangkutan;
  • Perangkat desa yang diberhentikan karena berhalangan tetap berhak mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 kali penghasilan tetap perangkat desa yang bersangkutan;
  • Perangkat desa yang diberhentikan karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa berhak mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 kali penghasilan tetap perangkat desa yang bersangkutan;
  • Perangkat desa yang diberhentikan karena melanggar larangan sebagai perangkat desa tidak berhak mendapatkan uang penghargaan, uang pisah, atau santunan kematian;
  • Perangkat desa yang diberhentikan berhak mendapatkan tunjangan hari tua sebesar 2,5% dari penghasilan tetap perangkat desa yang bersangkutan dikalikan dengan masa kerja;
  • Perangkat desa yang diberhentikan berhak mendapatkan tunjangan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Perangkat desa yang diberhentikan berhak mendapatkan tunjangan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Pemberhentian perangkat desa adalah salah satu hal yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai dengan aturan, prosedur, dan hak-hak yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemberhentian perangkat desa dapat berdampak pada kinerja pemerintahan desa, kesejahteraan perangkat desa, dan hak-hak masyarakat desa. Oleh karena itu, pemberhentian perangkat desa harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel.

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.