Provinsi BMR merupakan salah satu dari empat provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua yang disahkan pada November 2022 lalu.
Provinsi BMR terdiri dari lima kabupaten, yaitu Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, dan Kepulauan Sangihe.
Wacana pemekaran Provinsi BMR sudah didengungkan sejak lama oleh masyarakat dan tokoh-tokoh daerah.
Dokumen usulan pemekaran sudah diserahkan ke pusat dan mendapat dukungan dari DPR RI. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai status pemekaran Provinsi BMR.
Menurut mantan anggota DPR RI asal Sulut, Yasti Soepredjo Mokoagow, pemekaran Provinsi BMR sudah sangat siap dari segi administrasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan persetujuan dan menetapkan Provinsi BMR sebagai provinsi definitif.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa belum ada rencana pemekaran daerah baru di tahun 2023 hingga 2024 ini.
Hal ini dikarenakan adanya moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan sejak tahun 2014.
Kemendagri juga mengatakan bahwa pemekaran daerah harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan, keadilan, dan efisiensi.
Dengan demikian, status pemekaran Provinsi BMR masih belum jelas dan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Masyarakat BMR berharap agar pemekaran Provinsi BMR dapat segera terealisasi dan membawa dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan daerah. (***)