Apa Itu Piloting PPG?
Piloting PPG bagi guru tertentu adalah pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam skala kecil.
Tujuan dari piloting ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran PPG bagi guru tertentu dapat berjalan dengan baik sebelum diterapkan secara masif.
Piloting ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme, sistem, dan tata kelola PPG bagi guru tertentu.
Tahapan Pelaksanaan Piloting PPG
1. Pemanggilan Melalui Akun SIM PKB:
Pemanggilan guru untuk mengikuti piloting dilakukan melalui akun SIM PKB masing-masing guru.
Pemanggilan ini telah dimulai sejak tanggal 22 Juli lalu.
Guru-guru yang memenuhi syarat dapat mengecek akun SIM PKB mereka untuk mengetahui apakah mereka terpilih sebagai peserta piloting.
2. Lapor Diri Secara Daring:
Guru yang terpilih untuk mengikuti piloting diharuskan melapor diri secara daring di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Proses lapor diri ini tidak memerlukan kehadiran fisik di LPTK, cukup dilakukan secara online.
3. Pembelajaran Mandiri di PMM:
Setelah melapor diri, guru akan mengikuti pembelajaran mandiri melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Pembelajaran ini dirancang untuk mempersiapkan guru mengikuti uji kompetensi yang akan datang.
4. Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPG):
Guru yang telah menyelesaikan pembelajaran mandiri akan mengikuti uji kompetensi PPG.
Guru yang lulus uji kompetensi ini akan memperoleh sertifikat pendidik.
Mengapa Ada Guru yang Tidak Terpanggil?