Pemerintah Beri Rp 3 Juta untuk 7 Kelompok Masyarakat yang Membutuhkan di Tahun 2024, Salah Satunya Ibu Hamil. Apa Saja Syarat dan Cara Mendapatkannya?

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLT Mitigasi dan PKH, BPNT Kapan Cair? Berikut Daftar 5 Bansos Cair hingga 8 April 2024, Ada Yang Cair Dobel

BLT Mitigasi dan PKH, BPNT Kapan Cair? Berikut Daftar 5 Bansos Cair hingga 8 April 2024, Ada Yang Cair Dobel

Pemerintah Indonesia terus berupaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).

Salah satu program bansos yang dilanjutkan pada tahun ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH adalah program bansos bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.

Keluarga penerima manfaat PKH harus mematuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Penerima manfaat PKH akan mendapatkan bantuan melalui rekening bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Besaran bantuan yang diterima oleh penerima manfaat PKH berbeda-beda tergantung kategori penerimanya.

Berikut adalah tujuh kategori penerima manfaat PKH dan besaran bantuannya:

– Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA