Kriteria KPM PKH yang berhak menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 adalah KPM PKH + BPNT.
Mereka akan menerima bantuan PKH serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) mitigasi risiko pangan.
Dengan demikian, KPM PKH dengan komponen balita akan menerima bantuan PKH sebesar Rp500.000 melalui KKS Merah Putih, ditambah dengan BLT mitigasi risiko pangan sebesar Rp600.000, sehingga total bantuan yang bisa dicairkan mencapai Rp1.100.000.
Kedua bantuan tersebut akan dicairkan secara berbeda, dimana bantuan PKH akan disalurkan melalui KKS Merah Putih, sementara BLT mitigasi risiko pangan akan dicairkan melalui Kantor Pos.
Dengan adanya berbagai program bantuan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini.
Semoga dengan bantuan ini, kehidupan masyarakat dapat menjadi lebih baik dan terjamin keberlangsungannya. ***