BUNGKO NEWS — Pemerintah daerah di Indonesia mulai melakukan perubahan penting terkait kebijakan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berbagai sektor, termasuk tenaga teknis, kesehatan, dan guru.
Perubahan ini cukup signifikan, karena masa kontrak yang semula terbatas pada 2 hingga 5 tahun kini diperpanjang hingga batas usia pensiun (BUP).
Kabar gembira ini pertama kali disampaikan oleh Sumarni Azis, Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurutnya, sejumlah kabupaten dan kota di Sulsel telah menerapkan perubahan ini, termasuk untuk sektor guru, nakes, dan teknis.
Hal ini tentu saja disambut baik oleh banyak pihak, khususnya bagi para PPPK dan tenaga honorer yang selama ini khawatir dengan ketidakpastian masa depan pekerjaan mereka.
“Honorer jadi lebih semangat karena tidak lagi dikontrak untuk beberapa tahun, tetapi bisa bekerja hingga pensiun,” ujar Sumarni yang dilansir pada situs JPNN pada Senin (27/1).
Dengan perubahan ini, para PPPK tidak lagi perlu khawatir mengenai perpanjangan kontrak yang sering kali memunculkan rasa cemas.
Selain memberikan kepastian kerja, SK PPPK yang berlaku hingga usia pensiun juga membawa keuntungan lain, yakni kesempatan untuk menikmati kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali.
Ini tentu memberikan rasa aman dan motivasi lebih bagi para pegawai yang sebelumnya terikat oleh kontrak jangka pendek.
Namun, tidak semua daerah di Sulsel telah mengimplementasikan kebijakan ini.
Sumarni mencatat bahwa meskipun beberapa kabupaten telah memperpanjang kontrak PPPK hingga pensiun, ada juga yang masih menetapkan masa kontrak hanya untuk 2 hingga 5 tahun saja.
Adapun untuk Pemerintah Provinsi Sulsel sendiri, meskipun belum ada kebijakan yang menyatakan kontrak PPPK hingga usia pensiun, Sumarni optimis bahwa wacana tersebut akan segera diterapkan.
“Sulsel selalu menjadi pioner dalam kebijakan PPPK. Tahun 2019, Sulsel menjadi yang pertama mengeluarkan SK PPPK, dan pada 2024/2025, kami optimis Sulsel akan menjadi yang pertama menerapkan SK PPPK hingga pensiun,” jelasnya.