Persyaratan untuk menerima tunjangan sertifikasi antara lain termasuk tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik, berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan kementerian, dan memenuhi kriteria lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa daerah di Indonesia telah melaksanakan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I, di antaranya Kabupaten Pasuruan, Bondowoso, Malang, Bojonegoro, Surabaya, Sukabumi, Lamongan, Bandung Barat, Nganjuk, Tuban, Jombang, Gresik, Jember, Sumenep, dan Sampang.
Penyaluran tunjangan sertifikasi guru ini diharapkan dapat memberikan apresiasi yang layak kepada para pendidik yang telah berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. ***