Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain itu, THR PNS juga akan mencakup tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok.
Untuk pasangan PNS, tunjangan dihitung berdasarkan gaji yang lebih tinggi.
Tunjangan Makan PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan PNS juga termasuk dalam perhitungan THR. Besarannya adalah:
Golongan I dan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000