Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Sahkan PP No. 14 Tahun 2024 terkait THR dan Gaji ke-13, Apa Saja Komponennya? Simak Ulasan Berikut

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan) saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Sumber: menpan.go.id)
Table of contents: [Hide] [Show]

– Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2024.

4. Total Anggaran THR dan Gaji ke-13:

– Kebutuhan anggaran untuk THR tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun.

– Kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 tahun 2024 mencapai Rp 50,8 triliun.

Pencairan THR direncanakan dilakukan H-10 Idul Fitri, sekitar tanggal 22 Maret 2024, sesuai dengan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah.

Seluruh satuan kerja diharapkan mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR pada tanggal 18 Maret 2024.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share: