Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Sahkan PP No. 14 Tahun 2024 terkait THR dan Gaji ke-13, Apa Saja Komponennya? Simak Ulasan Berikut

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan) saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Sumber: menpan.go.id)

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kepastian dan manfaat bagi para aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. ***

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share: