Jakarta, 24 Januari 2025 – Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan mengenai kebijakan libur sekolah selama bulan suci Ramadan tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini, masyarakat tengah menantikan penerbitan Surat Edaran (SE) bersama yang akan mengatur secara rinci mekanisme libur tersebut.
Tiga Skema Libur yang Dipertimbangkan
Dalam pembahasan yang dilakukan, pemerintah mempertimbangkan tiga skema libur sekolah selama Ramadan:
- Libur Penuh Selama Ramadan: Sekolah diliburkan secara penuh sepanjang bulan puasa, dengan kegiatan belajar-mengajar digantikan oleh aktivitas keagamaan yang diselenggarakan di masyarakat.
- Libur Sebagian: Sekolah diliburkan selama beberapa hari pada awal Ramadan, kemudian kegiatan belajar-mengajar dilanjutkan hingga menjelang Idul Fitri.
- Tidak Ada Libur Khusus: Sekolah tetap beroperasi seperti biasa selama bulan Ramadan, tanpa ada penambahan libur khusus.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa keputusan yang diambil nantinya akan seragam antara sekolah umum dan madrasah.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat akibat perbedaan kebijakan antara kedua jenis institusi pendidikan tersebut.
Menunggu Penerbitan Surat Edaran Bersama
Meskipun kesepakatan telah dicapai, pengumuman resmi mengenai skema libur yang dipilih masih menunggu penerbitan SE bersama.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa SE tersebut akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait, yaitu Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Ia berharap SE ini dapat diterbitkan dalam waktu dekat, terutama setelah kepulangan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dari Tanah Suci.
“Tunggu sampai surat edarannya keluar, mudah-mudahan dalam waktu singkat,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini telah dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan telah mencapai kesepakatan bersama.
Penjelasan dari Menko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan bahwa SE ini diperlukan karena kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadan melibatkan berbagai pihak.