Pada tanggal 13 Maret 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Peraturan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan mengatur rincian pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari website Sekretariat Kabinet, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 merupakan upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya melalui pembelanjaan para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam dua situasi berikut:
a. Saat mereka sedang dalam masa cuti diluar tanggungan negara atau dalam istilah lainnya.
b. Saat mereka sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri, dimana gaji mereka dibayar oleh instansi tempat penugasan, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, akan terdiri dari:
a. Gaji pokok.
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan pangan.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
e. Tunjangan kinerja.