Penentuan besaran tunjangan tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang bersangkutan.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk PNS dan PPPK juga akan terdiri dari:
a. Gaji pokok.
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan pangan.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
e. Tambahan penghasilan, yang besarnya tidak melebihi jumlah yang diterima dalam satu bulan, sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah daerah yang memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang bersangkutan.
Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBN, mereka dapat menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP.