Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Tetapkan Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk ASN, Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024

Wakil Ketua: Rp 24.721.200

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400

Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: a. SD/SMP/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10 tahun – 20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500 b.

SMA/Diploma I/sederajat

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.