BKN juga menyediakan layanan klaim pensiun secara online melalui TASPEN, sehingga pensiunan PNS tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mengajukan klaim.
Ini merupakan langkah inovatif yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempermudah proses pengajuan klaim pensiun bagi para pensiunan PNS.
Dengan adanya peraturan yang jelas mengenai batas usia pensiun ini, diharapkan ASN dapat menjalani masa pensiun dengan tenang dan sejahtera.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan kesejahteraan bagi seluruh ASN di Indonesia.
Penetapan batas usia pensiun ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja selama masa aktif mereka.
Dengan demikian, ASN dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemajuan bangsa dan negara.
Peraturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia di sektor pemerintahan, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh ASN dalam menjalani masa pensiun.***