Sebagai ilustrasi, seorang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak di Kemenkeu, yang merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak, bisa menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp121.225.400 hingga Rp123.748.000.
Keputusan pemerintah untuk membayar THR secara penuh ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi para PNS dan pensiunan di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan. ***