Kebijakan kenaikan gaji dan tambahan penghasilan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp279,71 triliun untuk belanja pegawai, meningkat 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan anggaran ini mencakup gaji dan tunjangan bagi PNS aktif serta tambahan penghasilan bagi pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka.
Tanggapan Masyarakat
Berita mengenai kenaikan gaji dan tambahan penghasilan ini disambut baik oleh berbagai kalangan.
Para PNS dan pensiunan merasa dihargai atas kontribusi mereka selama ini.
Namun, beberapa pihak mengingatkan agar kenaikan ini diimbangi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik.
Pengamat ekonomi, Budi Santoso, menyatakan bahwa kenaikan gaji ini dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan PNS serta pensiunan.
Namun, ia juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efisien agar tidak membebani keuangan negara. ***