Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara dan Pensiunan

Pada hari Jumat (15/3/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada para aparatur negara dan pensiunan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan merupakan bagian dari instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Sri Mulyani menyatakan, “Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia.”

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas, penerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024 termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-aparatur sipil negara LNS.

Azwar Anas juga menyebutkan beberapa komponen yang akan diterima oleh para aparatur negara, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 100% tunjangan kinerja per bulan.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.