Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini merupakan pemilu serentak yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya. Untuk melaksanakan pemilu ini, dibutuhkan peran aktif dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPPS terdiri dari tujuh orang anggota yang dipilih dari masyarakat setempat. Masa kerja KPPS adalah satu bulan, terhitung sejak 25 Januari hingga 23 Februari 2024.
Tugas KPPS antara lain adalah mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi dan pemantau, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, mengumumkan hasil penghitungan suara, menindaklanjuti temuan dan laporan, menjaga dan mengamankan kotak suara, membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, menyerahkan hasil penghitungan suara dan kotak suara kepada PPS dan PPK, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada PPS.
Untuk menjalankan tugasnya, KPPS akan menerima beberapa hal dari penyelenggara pemilu, baik berupa fasilitas, perlengkapan, maupun honor. Berikut adalah beberapa hal yang akan diterima oleh KPPS:
- Fasilitas: KPPS akan mendapatkan fasilitas berupa ruang kerja di TPS, transportasi, komunikasi, dan asuransi jiwa.
- Perlengkapan: KPPS akan mendapatkan perlengkapan berupa kotak suara, surat suara, daftar pemilih tetap, tinta, pena, kertas, gunting, lakban, kalkulator, spidol, stempel, tali rapia, kantong plastik, dan lain-lain.
Demikian artikel yang saya buat tentang pemilu 2024, khususnya mengenai apa saja yang diterima oleh KPPS. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif. Terima kasih😊