Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemilu 2024: Syarat Sah dan Tidak Sahnya Suara

Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang akan diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, dengan menggunakan lima jenis surat suara yang berbeda warna, yaitu:

  • Surat suara abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Surat suara kuning untuk memilih anggota DPR
  • Surat suara merah untuk memilih anggota DPD
  • Surat suara biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi

Setiap surat suara memiliki kriteria tersendiri untuk dinyatakan sah atau tidak sah, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berikut adalah kriteria surat suara sah dan tidak sah untuk masing-masing jenis surat suara:

Surat Suara Abu-abu

Surat suara abu-abu digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat nomor urut, foto, nama, dan tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

Surat suara abu-abu dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara

Surat suara abu-abu dinyatakan tidak sah apabila:

  • Tidak ada tanda coblosan pada surat suara
  • Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon
  • Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon)

Surat Suara Hijau

Surat suara hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara ini memuat nomor atau tanda gambar partai politik dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara hijau dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan

Surat suara hijau dinyatakan tidak sah apabila:

  • Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan

Surat Suara Kuning

Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota DPR. Surat suara ini memuat nomor atau tanda gambar partai politik dan nama calon anggota DPR.

Surat suara kuning dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR berada pada kolom yang disediakan

Surat suara kuning dinyatakan tidak sah apabila:

  • Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR di kolom yang disediakan

Surat Suara Merah

Surat suara merah digunakan untuk memilih anggota DPD. Surat suara ini memuat nama dan foto calon anggota DPD.

Surat suara merah dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
  • Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan

Surat suara merah dinyatakan tidak sah apabila:

  • Tidak ada tanda coblosan pada calon manapun
  • Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon

Surat Suara Biru

Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Surat suara ini memuat nomor atau tanda gambar partai politik dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara biru dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi berada pada kolom yang disediakan

Surat suara biru dinyatakan tidak sah apabila:

  • Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi di kolom yang disediakan

Demikian artikel yang saya buat tentang pemilu 2024 dengan syarat sah dan tidak sahnya suara. Semoga bermanfaat dan informatif. Terima kasih😊

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.