Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemilu 2024: Tugas KPPS Sebelum dan Sesudah Pemungutan Suara, Jadwal Pembayaran hingga Santunan Yang Diberikan

Table of contents: [Hide] [Show]

    Gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

    Berikut adalah rincian gaji KPPS Pemilu 2024:

    • Ketua KPPS: Rp 1.200.000
    • Anggota KPPS: Rp 1.100.000
    • Satlinmas: Rp 700.000

    Jadwal Pencairan Gaji KPPS

    Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sejak 25 Januari 2024 sampai 23 Februari 2024. Pencairan gaji KPPS dilakukan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh KPU atau melalui Sekretariat PPS.

    KPPS harus menyerahkan nomor rekening dan fotokopi buku tabungan kepada PPS untuk diverifikasi dan disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota.

    Selain gaji, KPPS juga mendapatkan perlindungan bagi yang mengalami kecelakaan, cacat permanen, luka berat, luka sedang, atau meninggal dunia selama menjalankan tugas. Besaran santunan yang diberikan adalah sebagai berikut:

    • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
    • Santunan bagi yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
    • Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang
    • Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
    • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

    Demikian artikel yang saya buat, semoga bermanfaat. ***

    Halaman: 1 2
    Sebelumnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.