Untuk tahun 2024, jumlah penerima BPNT adalah sekitar 18,8 juta keluarga, sedangkan jumlah penerima PKH adalah sekitar 10 juta keluarga.
Penerima BPNT dan PKH 2024 adalah keluarga yang memiliki pendapatan per kapita di bawah Rp 500.000 per bulan.
Jika Anda merasa berhak menerima BPNT dan PKH 2024, tetapi tidak terdaftar dalam DTKS, Anda dapat menghubungi pihak berwenang di tingkat desa atau kelurahan.
Anda dapat mengajukan permohonan untuk dimasukkan dalam DTKS dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Demikian artikel mengenai pemilu usai, BPNT dan PKH 2024 cair lagi. Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Tetap patuhi protokol kesehatan dan jaga kesehatan Anda dan keluarga. Terima kasih. ***