Pemungutan suara ulang (PSU) adalah salah satu tahapan Pemilu yang dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu.
PSU bertujuan untuk menjamin hak suara pemilih dan keadilan Pemilu. Namun, PSU juga memiliki dampak negatif, seperti biaya, logistik, partisipasi, dan tensi politik.
Lalu, apa saja syarat, prosedur, dan faktor penyebab PSU? Simak ulasan berikut ini.
Syarat PSU
Syarat PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 372 UU tersebut, berikut adalah sejumlah syarat dilaksanakan PSU:
- Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
- Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
- Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Prosedur PSU
Prosedur PSU juga diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut poin-poin yang harus diperhatikan, seperti dikutip dari Pasal 373 UU tersebut:
- Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
- Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
- Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
- Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Faktor Penyebab PSU
Faktor penyebab PSU dapat berasal dari faktor internal maupun eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, seperti kesalahan administrasi, pelanggaran prosedur, atau manipulasi surat suara. Faktor eksternal adalah faktor yang berkaitan dengan kondisi sosial, politik, atau alam, seperti bencana, kerusuhan, atau intimidasi.
Beberapa contoh kasus PSU yang terjadi di Pemilu serentak 2019 adalah sebagai berikut:
- Di Palembang, PSU dilakukan di 11 TPS karena ditemukan surat suara yang sudah dicoblos sebelum hari pencoblosan.
- Di Maluku, PSU dilakukan di 2 TPS karena ditemukan surat suara yang sudah dicoblos sebelum hari pencoblosan.
- Di Aceh, PSU dilakukan di 1 TPS karena terjadi intimidasi terhadap pemilih oleh oknum bersenjata.
- Di Papua, PSU dilakukan di 1 TPS karena terjadi bencana alam berupa banjir bandang yang merusak kotak suara dan surat suara.
Demikianlah artikel tentang pemungutan suara ulang. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Terima kasih telah membaca. 😊