BUNGKO NEWS — Tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan aturan baru mengenai gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan ini memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi PPPK atau CPNS, dengan menawarkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, tentunya ada perbedaan signifikan antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu, baik dari segi jam kerja maupun besaran gaji.
PPPK paruh waktu adalah salah satu bentuk alternatif yang diberikan pemerintah untuk membantu para tenaga honorer yang tidak berhasil dalam seleksi PPPK penuh waktu atau CPNS.
Seiring dengan kebijakan ini, para honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan belum lulus seleksi memiliki kesempatan untuk tetap bekerja dengan status PPPK paruh waktu.
Jam kerja untuk PPPK paruh waktu tentu lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Tentunya, besaran gaji yang diterima pun lebih rendah, mengikuti skala jabatan masing-masing.
Bagi lulusan SMA yang terpilih menjadi PPPK paruh waktu, gaji yang diterima akan bervariasi tergantung pada beberapa faktor.
Besaran gaji ini juga akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan tingkat pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kemenpan RB, gaji untuk PPPK paruh waktu lulusan SMA pada tahun 2025 berkisar antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900 per bulan.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh masa kerja dan pengalaman kerja yang dimiliki oleh masing-masing individu.
Meskipun gaji PPPK paruh waktu relatif lebih rendah dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, namun kebijakan ini tetap memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk melanjutkan karier mereka di pemerintahan.
Pemerintah berusaha memberikan kejelasan dalam hal gaji dan tunjangan melalui aturan yang sudah disusun, dengan harapan bahwa honorer yang tidak lolos seleksi tetap bisa memberikan kontribusi dalam sektor publik.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu dapat berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Gaji ini tentunya akan disesuaikan dengan status dan peran yang dijalankan oleh setiap PPPK, serta golongan yang dipilih.