Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Mulai 1 Oktober 2024, gaji pensiunan PNS akan segera cair ke rekening masing-masing.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024, ada kenaikan sebesar 12% untuk gaji pokok pensiunan PNS.
Ini tentunya merupakan kabar baik yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh para pensiunan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut ini rincian gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan golongan 1 hingga 4 yang akan cair :
1. Golongan I:
Golongan 1A: Maksimal gaji pokok Rp1.962.200
Golongan 1B: Maksimal gaji pokok Rp2.077.300
Golongan 1C: Maksimal gaji pokok Rp2.115.200
Golongan 1D: Maksimal gaji pokok Rp2.256.700
Namun, perlu diingat bahwa meskipun berada dalam golongan yang sama, besar gaji pokok bisa berbeda karena dipengaruhi oleh masa kerja dan tunjangan lain.
Jadi, Bapak/Ibu PNS golongan 1A bisa saja mendapatkan jumlah yang berbeda dari rekan satu golongan.
2. Golongan II:
Golongan 2A: Maksimal gaji pokok Rp2.833.900
Golongan 2B: Maksimal gaji pokok Rp2.953.800
Golongan 2C: Maksimal gaji pokok Rp3.078.700
Golongan 2D: Maksimal gaji pokok Rp3.128.800
Sama seperti golongan I, masa kerja dan faktor tunjangan lainnya akan mempengaruhi besar gaji yang diterima.
Jadi, meskipun sama-sama golongan 2B, besar gaji pokok yang diterima bisa berbeda.