Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penasaran? Gaji Pensiunan PNS Cair Mulai 1 Oktober 2024, Ini Rinciannya!

Golongan 3A: Maksimal gaji pokok Rp3.558.600

Golongan 3B: Maksimal gaji pokok Rp3.679.200

Golongan 3C: Maksimal gaji pokok Rp3.866.000

Golongan 3D: Maksimal gaji pokok Rp3.929.600

Bagi golongan III, faktor masa kerja juga berperan penting dalam menentukan besarnya gaji pokok yang diterima.

Jadi, jangan heran jika gaji antara dua orang di golongan yang sama bisa berbeda.

4. Golongan IV:

Golongan 4A: Maksimal gaji pokok Rp4.200.000

Golongan 4B: Maksimal gaji pokok Rp4.377.800

Golongan 4C: Maksimal gaji pokok Rp4.562.900

Golongan 4D: Maksimal gaji pokok Rp4.755.900

Golongan 4E: Maksimal gaji pokok Rp4.957.100

Golongan IV, yang merupakan golongan tertinggi, juga akan mendapatkan gaji pokok yang lebih besar, namun tetap dipengaruhi oleh masa kerja dan faktor-faktor lain seperti tunjangan yang akan dibahas selanjutnya.

Tunjangan Pensiunan PNS yang Ikut Cair

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan yang akan masuk ke rekening.

Ada tiga jenis tunjangan yang akan diberikan, yaitu:

1. Tunjangan Pasangan:

Pensiunan yang memiliki pasangan akan mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok.

Misalnya, jika gaji pokok Rp2.000.000, maka tunjangan pasangan sebesar Rp200.000.

2. Tunjangan Anak:

Pensiunan dengan anak yang masih dalam tanggungan akan mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok per anak.

Jika gaji pokok Rp2.000.000, maka tunjangan anak sebesar Rp40.000 per anak.

3. Tunjangan Pangan:

Selain tunjangan uang, pensiunan juga berhak mendapatkan tunjangan pangan berupa 10 kg beras setiap bulannya.

Proses Otentikasi Sebelum Pencairan Gaji

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: