Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penasaran? Kenaikan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan III, Ini Rinciannya!

Tahun ini menjadi kabar baik bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya golongan 3.

Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 12% untuk para pensiunan.

Namun, tidak hanya gaji saja yang mengalami kenaikan, dua tunjangan penting juga ikut naik!

Penasaran? Yuk simak detailnya!

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Golongan 3

Pada tahun ini, pensiunan PNS golongan 3 mendapatkan kabar bahagia dengan adanya kenaikan gaji sebesar 12%.

Hal ini tentu sangat dinantikan, mengingat kenaikan tersebut akan berdampak pada kesejahteraan para pensiunan.

Selain gaji, para pensiunan juga menerima tiga jenis tunjangan setiap bulannya, yaitu tunjangan pangan, tunjangan suami/istri, dan tunjangan anak.

Namun, ada kabar baik lainnya: tunjangan suami/istri dan anak ikut mengalami kenaikan!

Tunjangan Pangan: Stabil dan Sama untuk Semua

Untuk tunjangan pangan, besaran yang diberikan kepada seluruh golongan pensiunan PNS bersifat rata, yaitu setara dengan 10 kg beras.

Setiap kilogram beras dihargai Rp7.242, sehingga total tunjangan pangan yang diterima per bulan adalah Rp72.420.

Kenaikan Tunjangan Suami/Istri dan Anak

Yang menarik, tunjangan suami/istri dan anak mengalami peningkatan yang signifikan.

Berikut rinciannya:

Tunjangan Suami/Istri:

Pensiunan PNS golongan 3 akan menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok.

Berikut adalah rinciannya:

– Golongan 3A: Rp14.810 – Rp55.860

– Golongan 3B: Rp174.810 – Rp370.920

– Golongan 3C: Rp174.810 – Rp386.610

– Golongan 3D: Rp174.810 – Rp402.960

Tunjangan Anak:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: