Saldo bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan segera cair lagi pada bulan September 2024.
Kabar ini tentu disambut dengan bahagia oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, tidak semua KPM akan mendapatkan saldo bansos pada bulan tersebut.
Pada September 2024, hanya KPM dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tertentu yang akan menerima pencairan bantuan.
Hal ini perlu diketahui oleh seluruh penerima agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Seperti yang diketahui, saat ini sedang terjadi perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebelumnya, Kemensos membagi penyaluran bansos PKH dengan dua mekanisme, yaitu melalui KKS dan melalui PT Pos Indonesia.
Namun, pada bulan September 2024 nanti, KPM yang sebelumnya menerima penyaluran bantuan melalui PT Pos Indonesia akan dialihkan penyalurannya ke KKS.
Sebagian KPM yang akan dialihkan penyalurannya ini sudah mulai menerima surat undangan untuk pembuatan KKS, bahkan beberapa di antaranya sudah menerima KKS baru.
Diprediksi, golongan KPM yang telah menerima KKS baru ini akan menjadi prioritas dalam pencairan saldo bansos PKH dan BPNT pada bulan September 2024.
Perkiraan ini muncul karena masih banyak KPM yang telah dialihkan penyalurannya dari PT Pos Indonesia namun belum menerima KKS baru, dan yang sudah menerima KKS baru pun tidak langsung mendapatkan saldo bantuan di dalamnya.
Pencairan saldo bansos PKH dan BPNT diprediksi akan dilakukan pada awal September 2024.
Namun, jika proses berjalan lebih cepat, pencairan saldo mungkin akan dimulai pada pekan terakhir Agustus 2024.
Meskipun demikian, terdapat juga beberapa KPM yang mengaku sudah menerima KKS baru lengkap dengan saldo bansos BPNT di dalamnya.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan para KPM dapat memahami mekanisme pencairan bansos yang terbaru dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Pastikan untuk terus memantau informasi terbaru mengenai pencairan bansos melalui kanal resmi yang tersedia. ***
Poin-Poin Penting: