Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Jelang Lebaran, Cek Sekarang KKS BRI dan BNI

- Editor

Minggu, 7 April 2024 - 15:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).

Salah satu program bansos yang diberikan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan.

Program ini menjadi salah satu bentuk upaya konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah program bansos yang ditujukan untuk membantu KPM dalam menghadapi risiko pangan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti.

Program ini menjadi salah satu dari beragam jenis bansos yang disalurkan kepada masyarakat, di antaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan berbagai bantuan tunai lainnya.

Proses pencairan bansos untuk KPM dilakukan melalui bank-bank mitra, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari BRI dan BNI dapat mengakses pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan melalui bank tersebut.

Namun, proses pencairan masih memerlukan tahap verifikasi dan validasi, sehingga jadwal pencairan belum dapat dipastikan dengan pasti.

Pemerintah telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan kepada setiap KPM.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA