3A: Rp 1.748.000 – Rp 3.558.000
3B: Rp 1.748.000 – Rp 3.709.000
3C: Rp 1.748.000 – Rp 3.866.000
3D: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000
Golongan IV:
4A: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000
4B: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000
4C: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000
4D: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000
4E: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000
Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok yang sudah dijelaskan di atas, Bapak Ibu juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut tunjangan yang akan ditambahkan pada pencairan bulan November 2024:
- Tunjangan Anak: sebesar 2% dari gaji pokok
- Tunjangan Suami/Istri: sebesar 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Pangan: senilai 10 kg beras, setara dengan Rp 2420
Apa yang Perlu Dipersiapkan?
Untuk memastikan Bapak Ibu pensiunan menerima gaji tepat waktu, pastikan rekening yang terdaftar masih aktif dan bisa digunakan.
Apabila ada perubahan rekening, segera laporkan kepada pihak PT Taspen agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.
Selain itu, bagi Bapak Ibu yang merasa ada kejanggalan dalam nominal yang diterima, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan PT Taspen untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.