Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pencairan Gaji Pensiunan PNS November 2024: Kenaikan 12% dan Rincian Lengkap Tunjangan

3A: Rp 1.748.000 – Rp 3.558.000

3B: Rp 1.748.000 – Rp 3.709.000

3C: Rp 1.748.000 – Rp 3.866.000

3D: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000

Golongan IV:

4A: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000

4B: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000

4C: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000

4D: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000

4E: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok yang sudah dijelaskan di atas, Bapak Ibu juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut tunjangan yang akan ditambahkan pada pencairan bulan November 2024:

  • Tunjangan Anak: sebesar 2% dari gaji pokok
  • Tunjangan Suami/Istri: sebesar 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan Pangan: senilai 10 kg beras, setara dengan Rp 2420

Apa yang Perlu Dipersiapkan?

Untuk memastikan Bapak Ibu pensiunan menerima gaji tepat waktu, pastikan rekening yang terdaftar masih aktif dan bisa digunakan.

Apabila ada perubahan rekening, segera laporkan kepada pihak PT Taspen agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.

Selain itu, bagi Bapak Ibu yang merasa ada kejanggalan dalam nominal yang diterima, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan PT Taspen untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Kesimpulan

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: