"
"

Pencairan PKH Tahap 1 2025: Hanya 3 Kelompok yang Dapat Bantuan, Apa Saja Kriterianya?

- Editor

Minggu, 15 Desember 2024 - 03:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah menjadi salah satu andalan pemerintah dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia, akan kembali dilanjutkan pada tahun 2025.

Namun, ada perubahan signifikan yang akan terjadi terkait penerima dan jenis bantuan yang diberikan.

Salah satunya adalah upaya pemerintah untuk memperketat data penerima bantuan, agar hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang akan menerima PKH.

Di tahun 2025, pencairan Bansos PKH hanya akan diberikan kepada kelompok keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.

Menurut Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BPTPK), Budiman Sujatmiko, pemerintah akan mulai mengurangi jumlah penerima Bansos secara bertahap.

Meskipun demikian, bantuan sosial tidak akan dihapuskan, tetapi lebih difokuskan pada upaya pemberdayaan masyarakat dan pengurangan angka kemiskinan secara bertahap.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran dan memastikan bahwa Bansos sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan.

Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) untuk Penyaluran yang Lebih Tepat Sasaran

Untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran, pemerintah sedang menyusun Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang akan menjadi acuan utama dalam penyaluran Bansos di masa depan.

DTSE ini akan menggabungkan berbagai data dari sumber yang berbeda, seperti PT PLN, PT Pertamina, dan Kementerian Sosial, serta data registrasi sosial ekonomi lainnya.

Dengan adanya data yang lebih terintegrasi dan akurat, pemerintah berharap dapat mengidentifikasi keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan dan menghindari penyaluran Bansos kepada mereka yang tidak layak menerimanya.

Komponen dan Kategori Penerima PKH yang Semakin Ketat

Pada tahun 2025, syarat untuk menjadi penerima Bansos PKH akan semakin ketat.

Pemerintah hanya akan memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang memenuhi salah satu dari tiga komponen berikut: kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Masing-masing komponen ini memiliki beberapa kategori, yang harus dipenuhi agar keluarga tersebut bisa mendapatkan bantuan.

  1. Komponen Kesehatan: Kategori yang termasuk dalam komponen ini adalah ibu hamil (kehamilan kedua) dan anak usia dini (0-6 tahun). Jika anak sudah berusia lebih dari 6 tahun, bantuan untuk komponen ini tidak lagi diberikan.
  2. Komponen Pendidikan: Keluarga yang memiliki anak bersekolah pada jenjang pendidikan formal yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) atau Emis akan menerima bantuan pendidikan. Namun, hanya anak pertama dan kedua yang memenuhi syarat.
  3. Komponen Kesejahteraan Sosial: Komponen ini mencakup keluarga dengan anggota yang mengalami disabilitas berat atau lansia. Untuk lansia, bantuan yang diberikan mencapai Rp2,4 juta per tahun. Namun, tidak semua disabilitas berat memenuhi syarat; hanya disabilitas yang menyebabkan ketidakmampuan untuk beraktivitas tanpa bantuan yang layak menerima bantuan ini.

Peningkatan Jumlah Bantuan Bagi Lansia dan Ibu Hamil

Berita Terkait

Cek! Bantuan PKH Murni Rp500.000 dan BPNT Plus Rp900.000 Sudah Cair Hari Ini!
Selamat! KPM BPNT Murni & PKH Murni Dapat Saldo Tambahan, Cek Info Terbaru di Sini!
4 Kategori Tenaga Honorer Ini Gagal Jadi ASN, Tapi Masih Dapat Gaji Resmi 2025, Kenapa Bisa?
Ternyata Usia Pensiun PPPK 2024 Berpengaruh Besar pada Gaji dan Karier!
Gaji Guru Naik Drastis di 2025! Inilah Kebijakan Pemerintah yang Membuat Guru ASN, PPPK, dan Non-ASN Makin Sejahtera
Kabar Gembira! Gaji Tenaga Non-ASN Tetap Mengalir Hingga Pengangkatan PPPK Tuntas!
Lulus PPPK 2024 Dapat Gaji Rp6 Juta di 2025! Begini Caranya
Gaji ASN Dipotong Setiap Bulan: PNS vs PPPK, Mana yang Lebih Besar?

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 03:20 WITA

Cek! Bantuan PKH Murni Rp500.000 dan BPNT Plus Rp900.000 Sudah Cair Hari Ini!

Minggu, 15 Desember 2024 - 03:17 WITA

Selamat! KPM BPNT Murni & PKH Murni Dapat Saldo Tambahan, Cek Info Terbaru di Sini!

Minggu, 15 Desember 2024 - 03:13 WITA

Pencairan PKH Tahap 1 2025: Hanya 3 Kelompok yang Dapat Bantuan, Apa Saja Kriterianya?

Sabtu, 14 Desember 2024 - 03:02 WITA

4 Kategori Tenaga Honorer Ini Gagal Jadi ASN, Tapi Masih Dapat Gaji Resmi 2025, Kenapa Bisa?

Sabtu, 14 Desember 2024 - 02:58 WITA

Ternyata Usia Pensiun PPPK 2024 Berpengaruh Besar pada Gaji dan Karier!

Berita Terbaru