Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2024 Lebih Cepat di 30 Daerah Ini, Apakah Daerah Anda Termasuk?

Table of contents: [Hide] [Show]

    Bagi Anda yang penasaran apakah daerah Anda termasuk dalam daftar pencairan cepat, berikut ini adalah daftar lengkap 30 daerah yang diperkirakan akan menerima TPG lebih awal:

    1. Prabumulih, Sumatera Selatan
    2. Provinsi Bengkulu
    3. Provinsi Jawa Barat (Non-PNS guru TK)
    4. Provinsi Jawa Timur
    5. Provinsi Jawa Tengah (Jenjang SD non-ASN)
    6. Provinsi Kalimantan Timur
    7. Provinsi Kalimantan Barat (Jenjang SMA)
    8. Provinsi Maluku (Jenjang SMA)
    9. Provinsi Kepulauan Riau
    10. Provinsi NTB (Jenjang SMA/SMK)
    11. Provinsi Maluku Utara (Triwulan 1 Jenjang SD)
    12. Provinsi Sulawesi Barat (Jenjang SMA)
    13. Provinsi Sulawesi Tenggara
    14. Provinsi Sumatera Barat (TK Swasta)
    15. Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
    16. Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
    17. Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
    18. Kota Batam, Kepulauan Riau
    19. Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi
    20. Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB
    21. Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
    22. Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
    23. Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
    24. Kota Denpasar, Provinsi Bali
    25. Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
    26. Kabupaten Serang, Provinsi Banten
    27. Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
    28. Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
    29. Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur
    30. Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung

    Dengan pencairan yang lebih cepat, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat.

    Mereka bisa fokus lebih baik dalam mengajar tanpa harus khawatir tentang keterlambatan pencairan tunjangan.

    Tahapan Pencairan TPG yang Perlu Diketahui Guru

    Pencairan TPG melalui beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh guru yang berhak menerimanya, terutama bagi ASN di daerah.

    Proses ini dimulai dengan penginputan dan pembaruan data guru melalui sistem yang telah ditetapkan.

    Data yang diinput harus akurat, terutama terkait kriteria penerima tunjangan, seperti jam mengajar minimal yang telah ditentukan.

    Setelah data diinput, dilakukan validasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Jika seluruh proses sinkronisasi dan validasi data berjalan lancar, pemerintah daerah akan mengoordinasikan pencairan dana dengan Kementerian Keuangan.

    Tahapan terakhir adalah pencairan tunjangan yang langsung ditransfer ke rekening guru yang berhak.

    Pentingnya Data yang Akurat untuk Pencairan TPG

    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: