Bagi Anda yang penasaran apakah daerah Anda termasuk dalam daftar pencairan cepat, berikut ini adalah daftar lengkap 30 daerah yang diperkirakan akan menerima TPG lebih awal:
- Prabumulih, Sumatera Selatan
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Jawa Barat (Non-PNS guru TK)
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Jawa Tengah (Jenjang SD non-ASN)
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Barat (Jenjang SMA)
- Provinsi Maluku (Jenjang SMA)
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi NTB (Jenjang SMA/SMK)
- Provinsi Maluku Utara (Triwulan 1 Jenjang SD)
- Provinsi Sulawesi Barat (Jenjang SMA)
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Sumatera Barat (TK Swasta)
- Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
- Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
- Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
- Kota Batam, Kepulauan Riau
- Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi
- Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB
- Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
- Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
- Kota Denpasar, Provinsi Bali
- Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Kabupaten Serang, Provinsi Banten
- Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
- Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur
- Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung
Dengan pencairan yang lebih cepat, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat.
Mereka bisa fokus lebih baik dalam mengajar tanpa harus khawatir tentang keterlambatan pencairan tunjangan.
Tahapan Pencairan TPG yang Perlu Diketahui Guru
Pencairan TPG melalui beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh guru yang berhak menerimanya, terutama bagi ASN di daerah.
Proses ini dimulai dengan penginputan dan pembaruan data guru melalui sistem yang telah ditetapkan.
Data yang diinput harus akurat, terutama terkait kriteria penerima tunjangan, seperti jam mengajar minimal yang telah ditentukan.
Setelah data diinput, dilakukan validasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jika seluruh proses sinkronisasi dan validasi data berjalan lancar, pemerintah daerah akan mengoordinasikan pencairan dana dengan Kementerian Keuangan.
Tahapan terakhir adalah pencairan tunjangan yang langsung ditransfer ke rekening guru yang berhak.