Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran online untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024.
Pendaftaran ini dimulai sejak 2 Mei 2024 dan dapat dilakukan melalui laman resmi SIAKBA KPU.
Berikut informasi lengkap mengenai PPS dan persyaratan serta tata cara pendaftarannya:
Apa itu PPS?
PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa.
Pembentukan PPS dilakukan melalui proses seleksi terbuka, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024:
– Warga negara Indonesia.
– Berusia paling rendah 17 tahun.
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
– Tidak menjadi anggota partai politik, atau minimal tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan surat keterangan resmi).
– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
– Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tata Cara Pendaftaran PPS Pilkada 2024: