Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pendaftaran Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran online untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024.

Pendaftaran ini dimulai sejak 2 Mei 2024 dan dapat dilakukan melalui laman resmi SIAKBA KPU.

Berikut informasi lengkap mengenai PPS dan persyaratan serta tata cara pendaftarannya:

Apa itu PPS?

PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa.

Pembentukan PPS dilakukan melalui proses seleksi terbuka, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.

Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024:

– Warga negara Indonesia.

– Berusia paling rendah 17 tahun.

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

– Tidak menjadi anggota partai politik, atau minimal tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan surat keterangan resmi).

– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

– Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Tata Cara Pendaftaran PPS Pilkada 2024:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: