Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka! Cek Jadwal, Gaji, dan Santunan yang Ditawarkan

Sementara itu, gaji untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebagai berikut:

– Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan

– Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan

– Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan

– Staf administrasi dan teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan

Anggota KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menerima kompensasi berikut:

– Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan

– Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan

– Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan

Tidak hanya itu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) juga akan menerima honor sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Santunan bagi Anggota KPPS Pilkada 2024

Tak hanya honor, pemerintah juga telah menyiapkan santunan bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pilkada.

Berikut adalah rincian santunan kecelakaan kerja yang berlaku:

– Santunan meninggal dunia: Rp 36.000.000

– Santunan cacat permanen: Rp 30.800.000

– Santunan luka berat: Rp 16.500.000

– Santunan luka sedang: Rp 8.250.000

– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000

Dengan adanya santunan ini, diharapkan seluruh anggota KPPS dan Badan Adhoc dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang dan penuh tanggung jawab.

Syarat Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024

Jika kamu tertarik untuk menjadi bagian dari KPPS, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Warga negara Indonesia berusia antara 17-55 tahun.

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

3. Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.

4. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: