Kementerian Sosial terus melakukan pembaruan data untuk meningkatkan akurasi penyaluran Bansos.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan bahwa pihaknya secara terus-menerus memperbarui data penerima Bansos, mengingat data yang dinamis.
Pemerintah daerah diminta untuk selalu memperbarui data penduduk dan menyelaraskannya dengan data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Baru-baru ini, Kementerian Sosial menargetkan KPM yang dinyatakan tidak layak menerima Bansos akan dihapus dari daftar penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan BPJS gratis.
Berikut adalah 15 kriteria penerima bantuan tidak layak Bansos yang baru-baru ini dirilis oleh Kementerian Sosial:
1. Alamat tidak ditemukan
2. Individu tidak ditemukan
3. Meninggal dunia
4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri
5. Anggota keluarga menjadi ASN, TNI, atau Polri
6. Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria program
7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru yang bersertifikasi
9. Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
10. Menolak menerima program bantuan
11. Penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan