Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024

Memahami Proses Pengisian Perangkat Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Pengisian perangkat desa merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan pemerintahan desa berjalan lancar dan efisien.

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, beberapa perubahan dan penjelasan lebih lanjut perlu dipahami untuk memastikan proses pengisian perangkat desa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Salah satu perubahan yang signifikan adalah terkait dengan kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghindari tindakan sewenang-wenang.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen dan penghentian perangkat desa.

Selain itu, persyaratan menjadi perangkat desa juga mengalami beberapa penyesuaian.

Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tidak sepenuhnya dicabut, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan warga desa menjadi sorotan penting.

Menurut putusan tersebut, persyaratan tersebut masih berlaku secara nasional, dengan penegasan bahwa calon perangkat desa harus menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat-syarat lain yang diatur oleh peraturan daerah.

Proses pengisian perangkat desa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dapat dijelaskan dalam beberapa tahapan.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: