Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memahami Proses Pengisian Perangkat Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Pengisian perangkat desa merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan pemerintahan desa berjalan lancar dan efisien.

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, beberapa perubahan dan penjelasan lebih lanjut perlu dipahami untuk memastikan proses pengisian perangkat desa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Salah satu perubahan yang signifikan adalah terkait dengan kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghindari tindakan sewenang-wenang.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen dan penghentian perangkat desa.

Selain itu, persyaratan menjadi perangkat desa juga mengalami beberapa penyesuaian.

Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tidak sepenuhnya dicabut, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan warga desa menjadi sorotan penting.

Menurut putusan tersebut, persyaratan tersebut masih berlaku secara nasional, dengan penegasan bahwa calon perangkat desa harus menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat-syarat lain yang diatur oleh peraturan daerah.

Proses pengisian perangkat desa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dapat dijelaskan dalam beberapa tahapan.

Berita Terkait

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru
Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]
Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG
Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024
Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini
Perhitungan Terbaru Tunjangan Pangan Pensiunan PNS yang Dicairkan untuk 1 Juli 2024
KABAR TERBARU! PNS dan PENSIUNAN Punya Asuransi Khusus dari Taspen? Simak…
Jangan Kaget! Tunjangan Dengan Nominal Ini Langsung Masuk Rekening Pensiunan PNS?

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 08:19 WITA

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru

Senin, 1 Juli 2024 - 08:13 WITA

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Juli 2024 - 07:51 WITA

Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG

Senin, 1 Juli 2024 - 07:43 WITA

Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024

Senin, 1 Juli 2024 - 07:38 WITA

Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini

Berita Terbaru

Berita

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Jul 2024 - 08:13 WITA