Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengelolaan Keuangan Desa: Konsep, Prinsip, dan Prosedur

Desa adalah salah satu bentuk pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan sumber daya yang ada di wilayahnya. Salah satu aspek penting dalam pemerintahan desa adalah pengelolaan keuangan desa, yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Konsep Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa didasarkan pada konsep otonomi desa, yaitu hak, kewenangan, dan kewajiban desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan otonomi desa, desa memiliki sumber pendapatan sendiri yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pengelolaan keuangan desa juga didasarkan pada konsep sistem keuangan desa, yaitu keseluruhan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa yang dilakukan secara terpadu, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sistem keuangan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat kapasitas pemerintahan desa, dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.

Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa harus mengikuti prinsip-prinsip berikut:

  • Transparansi, yaitu keterbukaan informasi mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa kepada masyarakat desa dan pihak terkait lainnya.
  • Akuntabilitas, yaitu pertanggungjawaban pemerintah desa atas penggunaan sumber daya keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
  • Partisipasi, yaitu keterlibatan masyarakat desa dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, baik secara langsung maupun melalui perwakilan atau lembaga kemasyarakatan desa.
  • Tertib dan disiplin anggaran, yaitu ketaatan pemerintah desa dalam menyusun, melaksanakan, dan menyesuaikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan riil desa.

Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui lima tahapan, yaitu:

  • Perencanaan, yaitu proses penyusunan rencana pembangunan desa (RPJMDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), dan APBDes yang disesuaikan dengan visi, misi, dan prioritas desa serta didukung oleh sumber daya keuangan desa yang tersedia dan potensial.
  • Pelaksanaan, yaitu proses penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pengelolaan sumber daya keuangan desa sesuai dengan APBDes dan rencana kegiatan yang telah ditetapkan.
  • Penatausahaan, yaitu proses pencatatan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pelaporan data dan dokumen keuangan desa yang dilakukan secara akurat, lengkap, dan teratur.
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban, yaitu proses penyampaian informasi mengenai hasil pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa kepada masyarakat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), pemerintah daerah, dan pemerintah pusat secara berkala, jelas, dan terperinci.
  • Pembinaan dan pengawasan, yaitu proses pemberian bimbingan, arahan, saran, dan koreksi oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, BPD, dan masyarakat desa terhadap pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.