Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PENGESAHAN RPP MANAJEMEN ASN MENUNGGU PRESIDEN BARU? BAGAIMANA PENUNTASAN HONORER? SIMAK INFONYA!

Pada pertemuan kali ini, ada satu hal penting yang perlu saya sampaikan kepada Bapak/Ibu terkait dengan RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi terbaru dimuat oleh jpnn.com per hari ini, Selasa 28 Mei 2024, bahwa RPP Manajemen ASN menunggu presiden baru.

Ini adalah satu hal yang perlu kita ketahui, Bapak/Ibu.

Dengan demikian, penuntasan honorer bakal tertunda.

Ingat, Bapak/Ibu, informasi terbaru dimuat oleh jpnn.com, bahwa RPP Manajemen ASN menunggu presiden baru, sehingga penuntasan honorer bakal tertunda.

Namun, sesuai topik pembicaraan pada pertemuan kali ini, kita perlu mengingat bahwa penuntasan honorer tertunda bukanlah akhir dari segalanya.

Meskipun RPP Manajemen ASN menunggu presiden baru, ingat bahwa presiden baru akan dilantik sebelum Desember 2024, tepatnya di Oktober 2024.

Supaya lebih jelas, Bapak/Ibu, mari ikuti informasi berikut sampai selesai.

Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru

Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara menjadi Peraturan Pemerintah belum bisa dipastikan kapan terwujudnya.

Padahal, aturan awal seharusnya ditetapkan pada 30 April 2024.

Di kalangan honorer, ada kekhawatiran bahwa pengesahan RPP Manajemen ASN menunggu presiden baru, Prabowo Subianto.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer.

Seorang perwakilan dari forum honorer kategori teknis administrasi, Nurbaiti, menyampaikan kepada jpnn.com bahwa di persidangan ini tidak ada pembahasan soal RPP Manajemen ASN atau penyelesaian honorer.

Meskipun begitu, kita perlu ingat bahwa undang-undang nomor 20 tahun 2023 menetapkan batas maksimal penuntasan honorer adalah Desember 2024.

Presiden baru dilantik pada Oktober, sehingga masih ada waktu bagi pemerintah untuk menuntaskan penuntasan honorer dari Oktober hingga Desember.

Bahkan, ini bisa saja menjadi prioritas utama bagi pemerintah yang baru dilantik.

Penantian Seluruh Honorer dan P3K

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: