Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Menurut UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Perangkat desa memiliki peran penting dalam memajukan dan mengelola desa sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.

Oleh karena itu, perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan yang layak dan adil.

Dasar Hukum

Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 dan berlaku sejak diundangkan.

UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, salah satunya adalah Pasal 81 yang mengatur tentang penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa.

Pasal 81 ayat 1 menyebutkan bahwa APBD Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) terdapat anggaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Bupati atau walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa, dengan ketentuan sebagai berikut:

– Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

– Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

– Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Pasal 81 ayat 2 menyebutkan bahwa penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, tunjangan lainnya, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas.

Pasal 81 ayat 3 menyebutkan bahwa besaran tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, tunjangan lainnya, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Besaran Tunjangan Perangkat Desa

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang besaran tunjangan perangkat desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019.

Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, salah satunya adalah Pasal 100 yang mengatur tentang besaran tunjangan perangkat desa.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: