Pasal 100 ayat 1 menyebutkan bahwa besaran tunjangan perangkat desa ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas.
Pasal 100 ayat 2 menyebutkan bahwa besaran tunjangan perangkat desa paling sedikit adalah sebagai berikut:
– Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
– Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
– Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kades, Rp150.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
– Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kades, Rp75.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Pasal 100 ayat 3 menyebutkan bahwa jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan bagi perangkat desa dibiayai dari APBD Desa yang bersumber dari ADD.
Pasal 100 ayat 4 menyebutkan bahwa tunjangan purnatugas bagi perangkat desa diberikan pada akhir masa jabatan dengan besaran paling sedikit 12 kali penghasilan tetap.
Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa menurut UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 diatur dalam Pasal 81 UU tersebut dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas.
Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa tidak termasuk jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas yang dibiayai dari APBD Desa yang bersumber dari ADD.
Demikian artikel yang saya buat tentang penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa menurut UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. ***