Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 telah mencapai titik penting, yakni pengumuman hasil seleksi.
Bagi para pelamar yang dinyatakan lolos dengan kode kelulusan “L,” momen ini menjadi sumber kebahagiaan dan rasa syukur.
Setelah perjalanan panjang mengikuti tahapan seleksi, kini para peserta dihadapkan pada proses berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pengumpulan dokumen pendukung lainnya.
Tahapan seleksi PPPK tahap 1 kini memasuki fase penting, yakni proses pemberkasan.
Para peserta yang dinyatakan lolos diminta untuk melengkapi dokumen, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, “Kapan SK PPPK akan diterbitkan, dan kapan peserta mulai menerima gaji?”
Jawaban ini telah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Januari 2025.
Informasi Penting dari SE BKN
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Dokumen ini menjadi pedoman utama terkait penetapan Nomor Induk Pegawai ASN (NIPASN) untuk pelamar PPPK.
Dalam surat ini dijelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tidak langsung mendapatkan NIP ASN.
Mereka harus melalui proses usulan penetapan NIPASN terlebih dahulu, yang melibatkan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Beberapa poin utama dalam SE tersebut adalah:
- Pengisian DRH dan Pemberkasan Elektronik:
Pelamar diminta mengisi DRH melalui laman SSCASN mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025. Dokumen yang harus diunggah meliputi pas foto formal dengan latar belakang merah, ijazah asli, transkrip nilai, DRH yang sudah ditandatangani, serta surat pernyataan sesuai ketentuan. - Tahapan Pengusulan NIPASN:
Setelah pemberkasan selesai, instansi akan mengunggah dokumen usulan penetapan NIPASN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Pengajuan ini dilakukan pada periode 1 Februari hingga 28 Februari 2025. - Penetapan SK dan TMT:
Berdasarkan SE, pengangkatan sebagai ASN terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari pengusulan NIPASN. Artinya, pelamar PPPK tahap 1 akan mulai bertugas, menerima SK, dan mendapatkan gaji pada 1 Maret 2025.
Persiapan Penting Bagi Pelamar