Patut diketahui, pencairan dana PKH dan BPNT ini tidak dilakukan dalam satu waktu.
Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mencairkan dana bantuan secara bertahap dalam beberapa termin.
Oleh karena itu, KPM yang belum menerima dana pada pencairan tahap awal diharapkan untuk bersabar.
Proses pencairan ini juga bervariasi berdasarkan metode penyaluran. Bagi KPM yang menerima bantuan melalui KKS Merah Putih, pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, bagi mereka yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Kesimpulan
Kabar baik ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para penerima manfaat PKH dan BPNT.
Bagi Anda yang telah memenuhi kategori penerima awal, pastikan untuk terus memantau informasi terbaru dan melakukan pengecekan secara berkala.
Semoga pencairan bantuan kali ini berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan manfaat yang besar bagi seluruh KPM di Indonesia.
Tetaplah waspada dan ikuti informasi resmi dari pemerintah untuk memastikan Anda mendapatkan hak Anda tanpa kendala. ***