"
"

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan SKBT CPNS Kemenag 2024

- Editor

Senin, 16 Desember 2024 - 10:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Nomor: P-4768/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024
Tanggal: 15 Desember 2024

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) TAMBAHAN

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024

A. Tata Tertib Peserta

  1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
  2. Peserta wajib membawa:
    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
    b. Kartu Tanda Peserta SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang minimal di bawah lutut dan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), serta jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
  4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia dan wajib melakukan penitipan barang di tempat yang telah ditentukan.
  5. Peserta dilarang:
    a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik (tablet, flashdisk, telepon genggam, kamera), kecuali dengan izin Panitia.
    b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
    c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
    d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin Panitia.
    e. Keluar ruangan seleksi tanpa izin Panitia.
    f. Membawa makanan dan minuman ke ruang seleksi.
  6. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum ujian dimulai.
  7. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

B. Sanksi bagi Peserta
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur apabila:

  1. Terlambat hadir.
  2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai.
  3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.

Lampiran II

Pengumuman Nomor: P-4768/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024
Tanggal: 15 Desember 2024

KISI-KISI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) TAMBAHAN

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024

A. Praktik dan Sikap Kerja Berwawasan Moderasi Beragama

  1. Pengertian
    Merupakan penguasaan keterampilan dan gambaran sikap kerja berwawasan Moderasi Beragama (MB) yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan dan memberikan layanan publik. Ini mencakup penguasaan bidang jabatan berwawasan MB, pengalaman kerja berwawasan MB, kemampuan berbahasa asing, teknologi informasi, dasar ritual keagamaan, serta kemampuan baca/tulis dan memahami kitab suci.
  2. Bobot Penilaian: 40%
    a. Praktik Kerja Berperspektif Moderasi Beragama

B. Wawancara Wawasan Moderasi Beragama

  1. Pengertian
    Merupakan percakapan dua arah menggunakan metode in-depth interview untuk menggali pengetahuan dan cara pandang beragama yang moderat dalam bermasyarakat dan dalam memberikan layanan publik.
  2. Bobot Penilaian: 10%

Lampiran III

Berita Terkait

Gaji Perangkat Desa Tahun 2025: Apa yang Baru?
Update! Perubahan Gaji Perangkat Desa 2025
REKRUTMEN BARU TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PUSAT (TAPM PUSAT) T.A. 2024
Catat! Begini Tugas Pokok dan Indikator Kinerja Pendamping Lokal Desa (PLD)
Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen Pendamping Desa 2025? Simak Tugas dan Besaran Gajinya
Wajib Ikuti! Ini Jadwal dan Tata Tertib Ujian SKTT PPPK Kemenag 2024
Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 11:39 WITA

Gaji Perangkat Desa Tahun 2025: Apa yang Baru?

Senin, 16 Desember 2024 - 11:23 WITA

Update! Perubahan Gaji Perangkat Desa 2025

Senin, 16 Desember 2024 - 11:17 WITA

REKRUTMEN BARU TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PUSAT (TAPM PUSAT) T.A. 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 11:09 WITA

Catat! Begini Tugas Pokok dan Indikator Kinerja Pendamping Lokal Desa (PLD)

Senin, 16 Desember 2024 - 11:04 WITA

Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Berita

Gaji Perangkat Desa Tahun 2025: Apa yang Baru?

Senin, 16 Des 2024 - 11:39 WITA

Berita

Update! Perubahan Gaji Perangkat Desa 2025

Senin, 16 Des 2024 - 11:23 WITA

ILUSTRASI PPPK. (Humas Pemkab Gresik/Jawa Pos)

Berita

Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu

Senin, 16 Des 2024 - 11:04 WITA