Pengumuman Nomor: P-4768/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024
Tanggal: 15 Desember 2024
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) TAMBAHAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
A. Tata Tertib Peserta
- Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
- Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
b. Kartu Tanda Peserta SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. - Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang minimal di bawah lutut dan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), serta jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia dan wajib melakukan penitipan barang di tempat yang telah ditentukan.
- Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik (tablet, flashdisk, telepon genggam, kamera), kecuali dengan izin Panitia.
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin Panitia.
e. Keluar ruangan seleksi tanpa izin Panitia.
f. Membawa makanan dan minuman ke ruang seleksi. - Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum ujian dimulai.
- Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
B. Sanksi bagi Peserta
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur apabila:
- Terlambat hadir.
- Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai.
- Melanggar ketentuan pelaksanaan.
Lampiran II
Pengumuman Nomor: P-4768/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024
Tanggal: 15 Desember 2024
KISI-KISI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) TAMBAHAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
A. Praktik dan Sikap Kerja Berwawasan Moderasi Beragama
- Pengertian
Merupakan penguasaan keterampilan dan gambaran sikap kerja berwawasan Moderasi Beragama (MB) yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan dan memberikan layanan publik. Ini mencakup penguasaan bidang jabatan berwawasan MB, pengalaman kerja berwawasan MB, kemampuan berbahasa asing, teknologi informasi, dasar ritual keagamaan, serta kemampuan baca/tulis dan memahami kitab suci. - Bobot Penilaian: 40%
a. Praktik Kerja Berperspektif Moderasi Beragama
B. Wawancara Wawasan Moderasi Beragama
- Pengertian
Merupakan percakapan dua arah menggunakan metode in-depth interview untuk menggali pengetahuan dan cara pandang beragama yang moderat dalam bermasyarakat dan dalam memberikan layanan publik. - Bobot Penilaian: 10%
Lampiran III
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya