Pada kesempatan kali ini, saya akan menginformasikan tiga pengumuman penting yang akan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024.
Informasi ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh RT, RW, kepala desa, lurah, pendamping sosial, KPM PKH, BPNT, KIS PBI, serta masyarakat umum lainnya.
Tiga Pengumuman Penting
1. Nomor NIK sebagai Nomor NPWP
Mulai tanggal 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diberlakukan sebagai nomor NPWP bagi wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintahan.
Semua wajib pajak harus melakukan pemadanan data antara NIK dan NPWP paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
Jika tidak, ada enam sanksi yang akan diterima, yaitu:
1. Layanan pencairan dana pemerintah tidak akan bisa dilakukan.
2. Layanan ekspor dan impor tidak bisa dilakukan.
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya tidak bisa dilakukan.
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha tidak bisa dilakukan.
5. Layanan administrasi pemerintahan tidak bisa dilakukan.
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan nomor NPWP tidak bisa dilakukan.
Untuk mengetahui apakah NIK sudah padan dengan NPWP, silakan cek secara online di ereg.pajak.go.id.
Jika belum padan, segera konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum tanggal 30 Juni 2024 untuk menghindari sanksi.