Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penjelasan Lengkap Dihapusnya Jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas oleh Direktur KSPS Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Mulai 19 Februari 2024, seluruh Dinas Pendidikan di Indonesia diwajibkan menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) yang terintegrasi secara nasional.

Latar Belakang Perubahan

Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah berjalan dengan lebih akuntabel dan terintegrasi.

Dengan sistem ini, data Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah akan otomatis diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIMTENDIK), mengeliminasi kebutuhan pemutakhiran data secara manual.

Regulasi Pendukung

Perubahan ini didasarkan pada beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
  • Perdirjen 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
  • Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Tahun 2024 tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
  • Keputusan Menteri No. 234/O/2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik.
  • Kepmen PANRB No. 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024.

Tujuan Implementasi Sistem KSPS

Implementasi Sistem KSPS bertujuan untuk:

  • Seleksi yang Lebih Selektif: Memastikan hanya calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi kriteria dan regulasi yang berlaku yang dapat diangkat.
  • Efisiensi Proses: Mempermudah Dinas Pendidikan dalam mengakses data ketersediaan calon yang berkualitas, baik dari Guru Penggerak maupun guru yang telah mengikuti diklat Calon Kepala Sekolah.
  • Integrasi Data: Menyediakan proses pengangkatan yang terdokumentasi dalam satu platform digital, mempermudah penempatan talenta terbaik sesuai kebutuhan daerah.

Konsekuensi Pengangkatan di Luar Sistem KSPS

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: