Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penjelasan Lengkap Dihapusnya Jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas oleh Direktur KSPS Kemendikdasmen

Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat berakibat hukum pada keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan, termasuk tunjangan profesinya.

Peran Pengawas Sekolah dalam Kebijakan Baru

Perubahan juga menyentuh peran Pengawas Sekolah. Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan, peran Pengawas Sekolah ditransformasi untuk lebih selaras dengan visi kebijakan Merdeka Belajar.

Pengawas Sekolah kini diharapkan lebih aktif dalam mendampingi Kepala Sekolah meningkatkan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Sosialisasi dan Dukungan Pemerintah Daerah

Untuk memastikan kelancaran implementasi, sosialisasi mengenai kebijakan ini telah dilakukan di berbagai daerah.

Sebagai contoh, Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat mengadakan sosialisasi Surat Edaran Bersama tiga menteri mengenai percepatan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Acara ini bertujuan menyampaikan kebijakan pemerintah mengenai pengangkatan melalui sistem yang terintegrasi dan akuntabel, serta memastikan pengangkatan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku melalui Sistem Pengangkatan KSPS.

Pembaruan Pengelolaan Kinerja

Kemendikbudristek juga merilis pembaruan pengelolaan kinerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai tahun 2025.

Pembaruan ini bertujuan mengurangi beban administrasi dan memungkinkan tenaga pendidik fokus pada peningkatan pembelajaran.

Tiga kemudahan utama dalam sistem baru ini meliputi:

  1. Pengisian Kinerja Tahunan: Pengisian dilakukan sekali setiap tahun, berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan dua kali setahun.
  2. Penghapusan Unggah Dokumen: Guru tidak perlu lagi mengunggah dokumen; seluruh dokumen akan diverifikasi langsung oleh atasan.
  3. Pengembangan Kompetensi Berbasis Refleksi Diri: Tidak lagi berbasis poin, tetapi melalui refleksi diri yang diverifikasi oleh atasan.

Kesimpulan

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: