Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penjelasan Lengkap Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Penjelasan Lengkap Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang P3K Paruh Waktu (foto: kliksultra)

Pada kesempatan kali ini, kami akan mengulas secara rinci salah satu peraturan penting yang ditunggu-tunggu, yaitu Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Peraturan ini membahas mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Mari kita simak bersama hingga akhir untuk mendapatkan informasi lengkap.

Definisi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh upah sesuai dengan anggaran pemerintah.

Keberadaan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mendukung penataan pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu memiliki empat tujuan utama, yaitu:

  1. Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  2. Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
  3. Memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Jabatan yang Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan keputusan ini, PPPK Paruh Waktu akan mengisi jabatan berikut:

  • Guru dan tenaga kependidikan.
  • Tenaga kesehatan.
  • Tenaga teknis.
  • Pengelola umum operasional.
  • Operator layanan operasional.

Proses Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.

Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat adalah mereka yang:

  1. Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  2. Pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapat formasi.

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

  1. Usulan Kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menpan RB.
  2. Penetapan Rincian: Menpan RB menetapkan kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  3. Pengangkatan: PPK menetapkan pengangkatan PPPK berdasarkan peraturan yang berlaku.
  4. Evaluasi: PPPK menjalani evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: