- Hak: PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal sesuai besaran saat menjadi non-ASN atau berdasarkan upah minimum wilayah. Mereka juga memperoleh fasilitas lain sesuai aturan.
- Kewajiban: Mematuhi peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN, menjaga netralitas, dan menaati kode etik ASN.
Mekanisme Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Pemberhentian dapat dilakukan jika:
- Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
- Mengundurkan diri atau meninggal dunia.
- Tidak berkinerja baik atau melakukan pelanggaran berat.
- Terdampak perampingan organisasi.
Evaluasi dan Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Evaluasi kinerja menjadi dasar utama untuk pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu.
Selain itu, ketersediaan anggaran juga menjadi pertimbangan penting.
Kesimpulan
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 adalah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penataan ASN dan pelayanan publik.
PPPK Paruh Waktu tidak hanya berperan sebagai solusi transisi, tetapi juga bagian integral dari sistem ASN. Semoga informasi ini bermanfaat. ***